( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib :
a. Mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
b. Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
d. Mematuhi ketentuan :
- rambu perintah atau rambu larangan
- marka jalan
- alat pemberi isyarat lalu lintas
- gerakan lalu lintas
- berhenti dan parkir
- peringatan dengan bunyi dan sinar
- kecepatan maksimal atau minimal ; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
( 2 ) Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan :
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi
- bikti lulus uji berkala; dan/atau
- tanda bukti lain yang sah
( 3 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpangn yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
( 4 ) Setiap orang orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampinya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
( 5 ) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
( 6 ) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.
( Pasal 106 UU No. 22 Th. 2009 )
No comments:
Post a Comment