Pasal 314 UU No.22 Th. 2009
"Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana Lalu lintas dapat dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas"
Penyebab utama terjadinya kecelakaan
- Pengemudi tidak disiplin
- Tidak terampil dalam berkendara
- Emosional, ngantuk
- Kecepatan tinggi
- Tidak memelihara jalur dan jarak aman
- Kendaraan tidak laik jalan
- Ban pecah
- Jalan licin, rusak
- Pandangan tidak bebas
- Mabuk karena mengkonsumsi miras dan atau narkoba
KETERTIBAN DAN KESELAMATAN
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
- berperilaku tertib; dan/atau
- mencegah hal hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. ( Pasal 105 UU No. 22 Th. 2009 )
No comments:
Post a Comment