Friday 12 April 2013

SIM Dapat dicabut

SIM dapat dicabut karena sebab sebagai berikut :
SIM Dapat dicabut

Pasal 314 UU No.22 Th. 2009

"Selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana Lalu lintas dapat dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas" 

 Penyebab utama terjadinya  kecelakaan 
  1. Pengemudi tidak disiplin
  2. Tidak terampil dalam berkendara
  3. Emosional, ngantuk
  4. Kecepatan tinggi
  5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
  6. Kendaraan tidak laik jalan
  7. Ban pecah
  8. Jalan licin, rusak
  9. Pandangan tidak bebas
  10. Mabuk karena mengkonsumsi miras dan atau narkoba  

KETERTIBAN DAN KESELAMATAN

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :

  • berperilaku tertib; dan/atau
  • mencegah hal hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. ( Pasal 105 UU No. 22 Th. 2009 )

No comments:

Post a Comment