Saturday 13 April 2013

Mekanisme Penerbitan SIM

SIM adalah bukti registrasi darn identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum dan Fungsi SIM

Dasar Hukum
1. UU No. 2 Th. 2002
  • Pasal 14 ayat ( 1 ) b
  • Pasal 15 ayat ( 2 ) c
2. Pasal 77 UU No. 22 Th.2009

Fungsi SIM
  • Sebagai bukti kompetensi mengemudi
  • Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
  • Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian
SETIAP PENGEMUDI kendaraan bermotor wajib memiliki SIM

Pasal 77 ( 1 ) UU No. 22 Th. 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."

Berikut Mekanisme Penerbitan SIM yang dikutip dari MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KORPS LALU LINTAS

Mekanisme Penerbitan SIM

No comments:

Post a Comment