Dasar Hukum dan Fungsi SIM
Dasar Hukum
1. UU No. 2 Th. 2002
- Pasal 14 ayat ( 1 ) b
- Pasal 15 ayat ( 2 ) c
Fungsi SIM
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi
- Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
- Sebagai sarana mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian
Pasal 77 ( 1 ) UU No. 22 Th. 2009 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan."
Berikut Mekanisme Penerbitan SIM yang dikutip dari MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KORPS LALU LINTAS
No comments:
Post a Comment