PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I B II pemohon usia 20 tahun
- SIM C dan D pemohon usia 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
c. Foto copy KTP
TATA CARA
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian toeri
- Bila lulus ujian teori, maka berhak mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
- Golongan A untuk A umum
- Golongan A umum untuk B I dan B I umum
- Golongan B I umum untuk B II umum
3. KTP/Jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
- Baru Rp 75.000,-
- Perpanjangan Rp 60.000,-
- Klipeng ( selain SIM C ) Rp 50.000,-
No comments:
Post a Comment