Thursday 11 April 2013

Surat Izin Mngemudi

Surat Izin Mngemudi
SIM (Surat Izin Mengemudi ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

PERSYARATAN
a. Usia
  • SIM A pemohon usia 17 tahun
  • SIM B I B II pemohon usia 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon usia 16 tahun
  • SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Phas photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA
  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian toeri
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM
1. Memiliki SIM
  • Golongan A untuk A umum
  • Golongan A umum untuk B I dan B I umum
  • Golongan B I umum untuk B II umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP/Jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

ADMINISTRASI SIM
  1. Baru Rp 75.000,-
  2. Perpanjangan Rp 60.000,-
  3. Klipeng ( selain SIM C ) Rp 50.000,-

No comments:

Post a Comment